WUNUT- DISKON 50% BPHTB PTSL, WARGA DESA WUNUT DIIMBAU MANFAATKAN PROGRAM
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) memberikan keringanan berupa diskon 50% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meringankan beban biaya pajak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengurangan BPHTB sebesar 50% ini dapat dimanfaatkan oleh peserta PTSL hingga 31 Maret 2027. Oleh karena itu, masyarakat Desa Wunut diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
📌 Persyaratan Verifikasi BPHTB PTSL
Bagi warga yang ingin mengajukan verifikasi BPHTB PTSL, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
KTP Wajib Pajak
SPPT PBB/SK NJOP Tahun Berjalan
Bukti Lunas PBB sampai tahun berjalan
Scan sertifikat tanah (1 buku lengkap dalam format PDF)
Foto objek pajak (tampak depan dan samping)
Email dan nomor HP wajib pajak (bukan kuasa)
Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut.
📲 Cara Pengajuan
Berkas persyaratan dapat:
Discan menjadi 1 file PDF
Dikirim melalui WhatsApp Hotline BPPD: 0821-2120-6168
Pengajuan dilakukan pada hari dan jam kerja
🕒 Jam Pelayanan
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 13.00 WIB
📍 Kantor BPPD Sidoarjo
Jl. Pahlawan No. 56 Sidoarjo
📢 Ayo Manfaatkan!
Program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya lebih ringan. Selain itu, program PTSL juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengurangi potensi sengketa tanah di masyarakat.
Pemerintah Desa Wunut mengajak seluruh warga yang termasuk dalam program PTSL agar segera melengkapi persyaratan dan memanfaatkan diskon BPHTB ini sebelum berakhir.